SUMENEP – Tim gabungan sudah mengantingi 67 daftar rikok ilegal, rokok ilegal yang beredar di toko atau pedagang kaki lima ini sudah terjadi beberpa tahun. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan sidak
Laili menjelaskan, Program ini bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memncegah dan memberatas peredaran rokok tanpa cukai
“Hasil giat nanti disampaikan ke bea cukai melalui Aplikasi Siroleg, dan ini berlangsung setiap hari. Mulai pukul 08.00 pagi sampai 16.00 sore,” ungkap Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy pada sejumlah media, Jumat (16/09).
Menurut Laili, hari kelima Sidak tersebut petugas sudah menemukan dan mengantongi sebanyak 67 jenis rokok ilegal dengan berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sumenep.
Laili menegaskan, jika dalam kegiatan Sidak tersebut petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya menjual rokok ilegal kepada masyarakat.
Dimana, jika menjual rokok ilegal termasuk perilaku yang dilarang oleh negara. Apalagi sampai mengecerkan ulang ke beberapa tempat.
“Ke depan, kami akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten ujung timur pulau Madura ini,” tegas Laili.
Sementara, untuk sejumlah kecamatan yang belum akan dilanjutkan Sidak lanjutan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain mengumpulkan informasi dan memasang poster ciri-ciri rokok ilegal, petugas juga memberi arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Karena pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” ujarnya.
“Sebagaimana disebutkan Pasal 54 Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan barang kena cukai untuk penjualan eceran pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












