PEMERINTAHAN

Sangsi”Sekda Sumenep Larang ASN Berpolitik

×

Sangsi”Sekda Sumenep Larang ASN Berpolitik

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM-SIMENEP JAWA TIMUR”Menjelang Pilpres dan Pileg pada 17 April 2019, Edi Rasyadi Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sumenep,Jawa Timur, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Edi Rasyadi menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen (ASN) berdasarkan pada asas netralitas sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap Pegawai (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”kata Edi

Seperti menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian,”Punhkas Edi

Larangan tersebut ini juga berlaku di media sosial seperti Twitter, Facebook, Whats App, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Untuk itu, Sekertaris Daerah jugak meminta kepada seluruh (ASN) di seluruh kabupaten sumenep,dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu seperti Pilpres dan Pileg,(Whn/Day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *