NET SYBER.COM – SUMENEP MADURA JAWA TIMUR” Komisi IV DPRD Sumenep merencanakan pembentukan rancangan peraturan daerah RAPERDA tentang Upah Minimum Pedesaan, UMP.
Moh Subaidi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep menuturkan,” Kota Sumekar ini mayoritas menjadi petani yang upahnya tidak seragam dan terkesan tidak memihak pada mereka. Di mana upah yang diterima hanya persetujuan antara pekerja dan majikan. Dengan adanya raperda itu, maka diharapkan mampu untuk melakukan upaya perlindungan kepada petani,” Tegasnya.
Sebab, selama ini tidak ada standar HOK (Honor Ongkos Kerja) pada buruh perdesaan. Kalau buruh proyek itu sudah jelas di RAB nya. Sementara untuk petani itu belum ada sama sekali. Maka menjadi raperda ini menjadi sangat urgen untuk dibentuk dan diperjuangkan, kata Ketua komisi IV DPRD Sumenep Moh Subaidi (4/04/2019)
Sehingga, pemilik lahan tidak semena-mena kepada pekerja dalam menentukan ongkos kerja hariannya. Ongkos kerja harian para petani di ladang itu perlu diintervensi oleh pemeritah agar terjadi keseragaman di masing-masing kecamatan. Sehingga, tidak akan terjadi ketimpangan. Sehingga, para buruh tidak akan merasa dirugikan malah nyaman saat bekerja, ungkanya serius,” Lanjutnya.
Raperda upah pedesaan ini memang dianggap sangat urgen dan mendesak untuk dilakukan pembahasan. Sebab, di sana akan mengatur tentang besaran upah termasuk juga teknisnya. Sehingga, poin dan pasal per pasal nanti akan bisa dilaksanakan, yang penting tidak ada yang dirugikan. Kami sangat menginginkan untuk memperjuangkan nasib para buruh tani agar tidak semena-mena pemilik tanah. Buruh tani harus menjadi fokus kita, kalau tidak kita siapa yang akan memperjuangkan,” Ucapnya.
Subaidi mengungkapkan, keinginan murni merupakan inisiatif dari DPRD Sumenep. Hanya saja, raperda ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan akan disatukan dengan perda penanaman modal, yang sejatinya diusulkan oleh komisi II. Jadi, soal UMP ini akan menyatu dengan raperda pena penanaman modal, di mana perda ini sudah masuk finalisasi, dan tinggal merampungkan saja. Intinya, ini merupakan keseriusan dari dewan,” Tuturnya.
Untuk perda penanaman modal ini sudah masuk pada tahapan kajian akademik, termasuk didalam UMP. Kami berharap perda itu nantinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumenep,” Pungkasnya (Tim/Whn/Maz Day)












