BERITABUDAYAPEMERINTAHAN

Bagunan Cagar Budaya di Pendopo Agung Sumenep Langgar Aturan

×

Bagunan Cagar Budaya di Pendopo Agung Sumenep Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Rehabilitasi bangunan cagar budaya di kompleks Keraton atau Pendopo Agung Sumenep menelan anggaran sekitar Rp300 juta. Anggaran ini dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep melalui mekanisme penunjukan langsung, dan kini menuai sorotan karena dinilai menyalahi aturan.

Padahal, keberadaan bangunan cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelestarian bangunan cagar budaya harus dilakukan dengan pendekatan teknis yang tepat agar tidak merusak nilai sejarah maupun estetika aslinya.

Namun di lapangan, rehabilitasi bangunan cagar budaya di Pendopo Agung dilakukan oleh pihak yang bukan berasal dari tim ahli Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI di Mojokerto.

Kepala Disbudporapar Sumenep, H. Moh. Iksan membenarkan bahwa pelaksanaan proyek ini tidak melalui tender, melainkan penunjukan langsung.

“Kalau menunggu balai besar di Mojokerto, tidak tahu kapan bisa dikerjakan. Tapi itu tidak masalah,” ujarnya kepada tkp86.com jum’at (25/07/2025)

Sementara itu, pengamat cagar budaya asal Sumenep, Gus Achmad, menilai bahwa langkah Disbudporapar tersebut keliru. Menurutnya, renovasi bangunan cagar budaya tidak boleh dikerjakan oleh tukang biasa, melainkan harus oleh tenaga ahli bersertifikasi dari kementerian.

“Jika dikerjakan oleh yang bukan ahlinya, bisa merusak nilai sejarah dan keaslian bangunan,” tegasnya, Jum’at (1/08/2025).

Ia mencontohkan penggunaan material yang tidak sesuai, seperti mengganti kayu jati dengan kayu kalimantan, sebagai pelanggaran serius.

“Jika proyek-proyek seperti ini terus dilakukan tanpa pengawasan kementerian, potensi persoalan hukum sangat besar,” Pungkasnya, (Tim/daya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *