NET SYBER.COM, SUMENEP – Kasus Korupsi Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Semenep, Madura, Jawa Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun IM dan A tidak dilakukan penahan
Salah satu Pengamat Hukum Sumenep Acong, menjelaskan bahwa kasus gedung Dinkes itu sudah bertahun-tahun tak tuntas, hingga bangunan itu ambruk.
“Saya akui kinerja Polres Sumenep dalam Penegakan Hukum dinilai bagus, namun kasus gedung Dinkes sampai saat ini masi ngambang dan belum ada kepastian hukum,” Kata Kacong, (17/06/2020).
Menurutnya, kasus tersebut terlalu lama dan publik juga pertanyakan soal Tersangka yang belum ditahan, padahal ini kasus besar yang harus segera terungkap.
“Beberapa minggu lalu Gedung Dinkes Sumenep Abruk, ini sudah bukti jika kwalitas nya rendah,” Ucap Kacong.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan bahwa IM dan A sudah ditetapkan namun tidak ditahan, lantaran mereka koperatif.
“Untuk tersangka inisial IM dan A sudah kita tetapkan jadi tersangka namun belum kita lakukan penahanan,” Terang AKBP. Deddy Supriadi, Selaku Kapolres Sumenep.
Menurut Deddy, alasan tidak ditahannya kedua tersangka karena penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam mengungkap kasus besar.
“Kasus Tipikor untuk prosesnya tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya. Sebab, perlakuan kasus besar membutuhkan pendalaman data yang tinggi dan proses pengkajiannya yang optimal,” Terangnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa saat ini sudah dalam tahap pengumpulan berkas penting untuk dilimpahkan dan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono mengaku tidak tahu penyebab runtuhnya bagian gedung tersebut.
“Kejadiannya, saat saya sedang mengikuti rapat di Pemda,” Katanya.
Pihaknya berharap dengan kondisi gedung tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas Dinkes.
“Semoga tidak menghalangi aktivitas dan kinerja pegawai kami,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).












