HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Tambak Udang Cemari Lingkungan, Bupati Sumenep Beri Sanksi Tegas Hingga Penutupan

×

Tambak Udang Cemari Lingkungan, Bupati Sumenep Beri Sanksi Tegas Hingga Penutupan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Maraknya tambak udang ilegal, Bupati Sumenep akan melakukan penertiban secara tegas, bahkan penutupan jika menyalahi aturan. Tepatnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pembuatan tambak ilegal di pinggir pantai hingga mencemari lingkungan, akan segera di beri sanksi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Sanksi tegas tambak ilegal akan di terapkan jika benar-benar menyllahi aturan. Bupati Sumenep Achmad Fauzi akan perintahkan kepada jajaran nya untuk melakukan evaluasi dan penertiban kepada seluruh pelaku usaha tambak udang ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyikapi maraknya tambak udang yang mencemari lingkungan akan diberi sanksi tegas,” Ucapnya, Rabu (5/04/2022).

Menurutnya, abila pelaku usha tambak udang tidak memiliki izin dan membuang limbah ke pantai tanpa ada pengelolaan limbah maka Pemerintah akan lakukan tindakan tegas.

“Banyak nya laporan masyarakat masuk ke Pemerintah Kabupaten Sumenep soal tambak udang yang tidak mengantongi izin dan mencemari lingkungan. Ini yang akan tindak, jika di temukan pelanggaran,” Ungkapnya

Bupati Sumenep Achmad Fauzi akan menyikapi dengan serius kepada pelaku usaha tambak yang mencemari lingkungan dan tidak mengantongi zin, ini merupakan langkah Pemerintah untuk menjaga ekosistem alam di area pantai.

“Jika keberadaanya merugikan masyarakat maka kami tidak akan main-main, pasti akan dilakukan penutupan. Sebab, kami dipilih oleh rakyat sehingga punya tanggungjawab kepada rakyat,” Tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak akan main-main masalah urusan tambak udang yang melanggar aturan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka bisa langsung ditutup.

“Ingat, ini bukan ancaman, tapi kami lakukan penertiban kepada seluruh pelaku usha tambak jika melanggar aturan atau tidak berizin,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *