SUMENEP – Sudah delapan tahun Kasus Gedung Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Sumenep belum ada kepastian Hukum dan dinilai sakti, Senin (10/04/2023).
Polres Sumenep sudah tetapkan tersangaka im namun berkas perkaranya setelah di kirim ke Kejaksaan beberapa kali di kembalikan.
Pengamat hukum asal Sumenep Sarkawi mejelaskan, jika kasus Gedung Dinas Kesehatan sangat tidak lazim, dengan alasan berkas tidak lengkap.
“Kasus ini sangat didak lazim, sudah delapan tahun masi belum ada kepastian hukum,” Ucapnya, Senin (10/04/2023).
Sementara, Kepolisian Rosort Sumenep beberapa kali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep di kembalikan.
“Ini sangat aneh, menurut saya kasus ini sangat sakti dan ada dugaan interfensi, supaya kasus tersebut molor sampai saat ini,” Ujarnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi saat menemui pengunjukrasa menyebutkan, penyedikan kasus dugaan korupsi gedung Dinkes ditangani Polres Sumenep.
“Masih di sidik Polres. Kejaksaan hanya meneliti dan menyidangkan saja. Namanya penyidik untuk menemukan alat bukti tentu tidak mudah,” Kata Novan.
Menurutnya, sama halnya dengan penetapan tersangka, juga bukan kewenangan jaksa, melainkan penyidik Polres.
“Penangkapan pun kewenangan Polres. Kita hanya menetili berkas dari hasil penyidikan Polres,” Tandasnya.
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Dinkes Sumenep bergulir sejak tahun 2015. Anggaran pembangunannya bersumber dari APBD Sumenep tahun 2014 sebesar Rp4,5 miliar.
Selama ini, berkas kasus dugaan korupsi itu sudah bolak-balik dari penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan belum dinyatakan P21 (lengkap).
Versi jaksa sebelumnya, syarat formil dan materil pada kasus tersebut harus benar-benar lengkap. Pihak jaksa sudah memberikan petunjuk untuk melengkapinya, (Tim/Wh/Day).












