NET SYBER.COM – JAKARTA” Himbauan POLRI dalam Pencegahan Berita HOAX di media Sosial, masyarakat harus cerdas dan bisa membedakan.
Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, menghimbau masyarakat harus ikut pro aktif dalam membatasi dan mencegah beredarnya berita bohong melalui media sosial atau yang dikenal dengan HOAX. Dari keseluruhan berita HOAX, yang paling banyak penyebarannya melalui situs jejaring sosial.
Kombes Pol Awi Setiyono
Sejauh ini dari 400 ribu laporan yang diterima pihak kepolisian, sekitar 180 ribu diantaranya sudah direspon Tim Cyber Crime MabesPolri, dan 1000 kasus telah berhasil diproses secara hukum serta dilakukan penindakan.
Oleh karena itu pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa para penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.
Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sehingga dalam hal ini masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik,” Tegasnya.
Terkait untuk menekan peredaran berita hoax tersebut, sejauh ini Mabes Polri berupaya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat melalui media, agar selalu berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial.
Tidak luput juga, Kombes Awi Setiyon mengingatkan bagi warga yang menyebar berita hoax akan dilakukan penindakan, seperti pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan secara persuasif.
Jika pelaku masih anak-anak, maka langkah pertama akan dilakukan edukasi dan pembinaan. Sedangkan aksi preventif yakni melaporkannya kepada Kominfo yang punya kewenangan. Kalau ada berita-berita HOAX yang merugikan masyarakat, ada hal-hal terkait dengan misalnya pornografi, perjudian, terorisme.
Kami akan melakukan langkah persuasif dan preventif, serta bekerjasamadengan Service Internet Provider lalu melaporkan kepada Kemenkominfo yang punya kewenangan untuk dilakukan take down terkait situs yang melanggar UU ITE. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika semua langkah preventif tidak bisa dilakukan,” Pungkasnya (Tim/Maz Day).












