NET SYBER.COM, SUMENEP – Polres Sumenep akan terus lakukan Penindakan terhadap pengendara kenalpot Brong. Tidak hanya memakai atau pembeli, bahkan toko yang menyediakan dan menjual tampa disertai Standart Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak tegas.
Polres Sumenep terus gencar pemerangi pelaku kriminal. Kali ini penyedia atau penjual kenalpot brong yang tidak sesuai SNI akan dilakukan penindakan.
Banyaknya laporan masyarakat Sumenep terkait balab liar dan pengendara gunakan kenalpot brong. Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar S Setjo SH, SIK berikan himbauan untuk para pemakai, penjual atau pembuat knalpot brong akan ditindak.
“Kepada Pelaku usaha Dilarang menjual bebas Knalpot Racing yang tidak sesuai standard SNI, kecuali kepada pengendara pemegang kartu izin start (KIS) balap. Dalam hal ini pengendara yang merupakan pembalap di sirkuit atau akan mengikuti kejuaraan,” Kata AKP Oscar, Selasa (11/02/2020).
Selanjutnya, AKP Oscar S Setjo SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Sumenep dan juga lulusan Akademi Polisi tahun 2009, kelahiran tahun 1988 ini, meng himbau kepada seluruh masyrakat sumenep agar mejaga anak-anak nya dari pergaulan bebas, seperti ikut-ikutan balab liar.
“Bagi pengendara yang masih di bawah umur yang tujuannya untuk sekadar mencari sensasi, dan aksi di jalan raya yang tentunya akan membahayakan serta mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan, Tindakan Tegas akan diterapkan dan juga kepada Pelaku Usaha,” Kata AKP Oscar
Polres Sumenep terus akan gencar lakukan razia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 204, 205 dan 503
“Demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyrakat, Polres Smenep akan selalu memberikan pelayanan prima dari gangguan KANTIBMAS,” Pungkasnya, (Tm/Whn/Day).kan












