HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Pengembang Perumahan Bisa di Pidana Dan Denda 5 Miliar

×

Pengembang Perumahan Bisa di Pidana Dan Denda 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Kehadiran fasum sudah diatur dalam undang-undang maupun pemerintah daerah yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan sistem kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga masyarakat serta pihak swasta.

Berikut ini adalah aturan fasum:

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasos ataupun fasum.

Diantaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung dan ruang terbuka hijau.

Pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang kemudian diserahkan kepada Pemda atau masyarakat melalui RT atau RW setempat.

Namun apabila ada pihak pengembang yang nekat tidak menyediakan fasos atau fasum, maka akan dikenakan sanksi, antara lain:

Pembatalan izin

Pengenaan denda administratif

Peringatan tertulis

Pembatasan kegiatan pembangunan

Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan

Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah

Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)

Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

Pembatasan kegiatan usaha

Pembekuan izin usaha

Pencabutan izin usaha

Pembekuan izin mendirikan bangunan

Pencabutan izin mendirikan bangunan

Perintah pembongkaran bangunan rumah

Pengawasan

Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu

Pencabutan insentif

Penutupan lokasi

Serta Fasum dan fasos jika di jualbelikan dengan dalih tukar guling maka pengembang bisa di Pidana

Selain itu, pihak developer yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana jika hal tersebut mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan

Berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *