NET SYBER.COM, SUMENEP – Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar operasi gabungan, dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2019. Digelar di Jalan Raya Darmo, tepat di depan Taman Bungkul, Surabaya.
Banyak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat berkendara maupun kelengkapan kendaraan. Terbukti, sebanyak 74 pelanggar ditindak, baik dari pengendara roda dua maupun roda empat.
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Mukti mengatakan, pelanggaran didominasi kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Terdapat 74 pelanggar kami tindak. Masing-masing karena tidak bisa menunjukkan SIM, kelengkapan kendaraan bermotor serta pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” kata Arif Mukti, Selasa (3/09/2019).
Ia menambahkan, Operasi Patuh Semeru 2019 ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah kota pahlawan.
Memasuki hari kelima operasi, sebanyak 9006 pelanggar lalulintas ditindak tilang oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dan unit lantas polsek jajaran. Penindakan itu tercatat meningkat 30 persen dibanding periode yang sama di tahun 2018.
“Periode yang sama di tahun lalu (2018), terdapat 6834 pelanggar tiga pelanggaran sampai hari kelima Operasi Patuh Semeru 2019 ini didominasi melawan arus, tidak memiliki SIM serta melanggar rambu-rambu llalulinta,” ungkapnya.
Operasi lalu lintas kali ini melibatkan 150 petugas gabungan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, Dinas Perhubungan Surabaya serta Pengadilan Negeri Surabaya, (Tim/Hms).












