NET SYBER.COM, SUMENEP – Komisi I DPRD Sumenep telah menerima Surat dari Polres, terkait persoalan anggota Komisi Informasi rangkap jabatan dan dugaan penyalagunaan wewenang.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stevanus Setjo menerangkan, bahwa Polres Sumenep telah melayangkan surat ke Komisi I DPRD, Infokom, Bupati, tentang rangkap Jabatan di Komisi Informasi.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum atau kejahatan dalam jabatan kami akan tindak,” Tegas AKP Oscar, Kamis (23/04/2020).
Menurut Oscar, Kasat Reskrim lulusan Akpol ini akan terus persoalkan masalah rangkap jabatan di Komisi Informasi.
“Rangkap jabatan ini sudah berlangsung lama, dan kami akan sikapi secara profesional,” Ucapnya.
Secara tepisah, Ketua Komisib1 DPRD menjelaskan, mekanisme yang ada di parlemen komisi I memplenokan untuk kemudian diputuskan dan ditindak lanjuti.
“Kita akan panggil (Komisi Informasi, red). Komisi I akan memanggil untuk membentuk majelis etik,” Ungkapnya Senin (22/04/2020).
Politisi dari PDIP ini dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi contempt of court. Sebab melawan Peradilan itu tidak boleh.
“Jadi gak ada lagi tawar menawar banding, karena keputusan peradilan itu, keputusan majelis hakim memeriksa substansi perkara berwatak pidana, beradministrasi keperdataan,” tegasnya.
Disinggung mengenai seperti apa surat yang dilayangkan Polres Sumenep ke Dewan, Darul katakan agar menunggu.
“Nanti aja tunggu hasil rapatnya seperti apa,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).












