SUMENEP – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumenep tidak punyak wewenang untuk mencabut izin kios yang terlibat sindikat jaringan mafia Pupuk Bersubsidi, Rabu (26/07/2023).
Hal ini di sampakan oleh Kepala Dinas Arif Firmanto, jika persolan penggelapan yang diduga di lakukan oleh beberapa Kelompok tani atau kios yang saat ini masuk tahap proses persidangan.
“Saya sudah menon aktifkan Kelompok Tani, dan kami tidak bisa membubarkan, karena di bentuk dari dan oleh untuk kepentingan. Namun Kordinator Peyuluh (KPP) terlibat dan terbukti atau bekerja sama terkait sindikat mafia Pupuk Subsidi, maka saya pastikan di Copot,” Tegas Arif
Arif memjelaskan jika, Alur pengawasan sudah ada dari phak-pihak dan penyaluran nya tertutup, diluar mekanisme tidak boleh menerima atau menjual dari ketentuan yang ada.
“Untuk Pengawasan Pupuk bersubsidi sudah ada bagian nya masing-masing, dari penyaluran ke distibutor, Kios sampai ke Kelompok Tani,” Ucapnya.
Dirinya yang mengatasnamakan Koordinator Lapangan AAR, Hasyim menjelaskan, jika berdasarkan hasil fakta persidangan saat audiensi dengan Kasi Pidum Kejakasaan Negeri Sumenep
Pada 24 Juni 2023 disebutkan terdakwa Wardianto mengaku bahwa pupuk yang dia selundupkan didapatkan dari Kelompok Tani Bintang Karya.
“Sementara kita tahu bahwa dia (Wardianto,red) adalah ketua kelompok tani itu,” ungkapnya, saat berorasi di depan kantor DKPP Sumenep, Rabu (26/07/2023).
Hasyim mengancam bakal menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh dinas terkait.
Selain menuntut penonaktifan Kelompok Tani Bintang Karya, mahasiswa juga meminta DKPP Sumenep mengevaluasi seluruh Poktan di wilayah Kecamatan Bluto dan lain-lain.
“Kelompok tani yang ada itu mafia semua. Mereka bertanggung jawab atas kelangkaan pupuk di kalangan petani,” tegasnya.
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan semua yang terlibat harus diseret ke meja hukum,” Pungkasnya, (Tim/wh/day).












