HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPENDIDIKANPERISTIWA

ILLEGAL MINING: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Pertambangan

×

ILLEGAL MINING: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Pertambangan

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM – Berkenaan dengan illegal mining, dalam hal ini kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa disertai dengan izin seperti diatur dalam Pasal 158 dan beberapa pasal lainnya,

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), selanjutnya disingkat dengan Undang-undang Minerba.

Penegakan hukum pidana terhadap perbuatan Illegal Miningi yang dikaitkan dengan penggunaan izin eksplorasi.

Usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentual Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

Pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentual Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); (2) Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).

Disamping itu, penyidik, penuntut dan hakim menerapkan pula ketentuan pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan secara kumulatif terhadap pelaku kejahatan pertambangan, agar supaya timbul efek jera, (Tik/Kum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *