PENDIDIKAN – Gunakan media sosial seperti facebook sebagai ajang informasi, bisnis, Pendidikan, Sosial, budaya, kuliner, dan wisata. Jangan sampai di salahgunakan untuk ajang adu domba, isu sarah, ujaran kebencian, memfitnah seseorang maupun institusi negara, serta menyebarkan berita bohong atau Hoax.
Banyak orang yang tersandung hukum akibat postingan yang berbau Pelanggaran UU ITE. Hal ini akan berdampak kepada pelanggaran hukum.
Person atau kelompok yang sengaja ataupun tidak sengaja mengunggah postingan yang berbau fitnah, ujaran kebencian, isu sara dan menyebarkan berita bohong atau hoax akan membawa kita keranah hukum tentang Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008.
Maka dari itu masyrakat harus bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakan facebook sebagai ajang berbagi informasi atau bisnis, karena pada dasarnya facebook ini banyak manfaat nya bagi kehidupan masyrakat se hari-hari.
Banyak nya berita bohong atau Hoax yang di unggah tampa mengetahui keaslian video atau cuitan penguna media sosial, itu akan berdampak buruk serta bisa menimbulkan perpecahan antar suku, ras, kelompok, agama maupun institusi negara.
Seiring Perkembangan media sosial, pengguna harus berhati-hati dalam menggunakan nya, karena banyak yang tersandung hukum akibat unggahan atau postingan yang menyeret keranah hukum.
Gunakan media sosial seperti facebook sebagai ajang bisnis, dan berbagi informasi atau dakwah. Karena peluang untuk menyadarkan masyrakat serta memberikan wawasan baik segi agama, Pendidikan maupun sosial.
Di zaman sekarang Kamu bisa dengan bebas mengekspresikan pendapat melalui sosial media. Tapi ingat, dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kamu tidak bisa sembarangan dalam mengekspresikan pendapatmu.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.












