HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Aroma Tak Sedap Pasar Anom Baru, BPRS Sumenep Didemo Puluhan Aktivis

×

Aroma Tak Sedap Pasar Anom Baru, BPRS Sumenep Didemo Puluhan Aktivis

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Puluhan Demontrans yang tergabung Koalisi LSM Sumenep Berdaulat. Tepat nya di Kantor BPRS Sumenep di Jl.Trunojoyo, Desa Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Kamis (20/06/2020).

Mereka orasikan tentang terkait pembangunan Pasar Anom Baru, yag duduga menyalahi aturan antara pihak PT. MAJE dan Pemkab Sumenep.

“Pemkab Melalui Bank BPRS telah membiayai PT. MAJE selaku investor dengan cara menambahkan modal atau menyertakan modal Pemkab Sumenep ke BANK BPRS sebesar Rp. 23. 300. 000. 000 berdasarkan SP2D No. 16267/ SP2D-LS tanggal 30 Desember 2014,” kata korlap aksi Bagus Junaedi, kamis (20/06)

Iya menambahkan, bahwa Bank BPRS membatu PT. MAJE dengan cara membeli toko atau kios Pasar di awal tahun 2015, padahal bangunan tersebut belum terbangun. Dengan begitu BANK BPRS melanggar sejumlah ketentuan,

Diiantaranya:

– Pasal. 75 permen no. 58 tahun 2005
– Pemendagri no.13 tahun 2006
– Perda Sumenep no. 11 tahun 212

Namun pihaknya akan terus akan melakukan upaya hukum karena dugaan Pembagunan Pasar Anom Baru ada ketidak beresan,” tutur edi.

Pihak BPRS sendiri menerangkan bahwa hal tersebut sesuai aturan yang berlaku

“Prinsipnya apa yang menjadi masukan bagi kami ke mereka. Lebaga yg taat hukum menghargai hak pendapat dimuka umum, artinya mereka menyampaikan pendapat, kita tidak mencari siapa yang salah atau benar. Kalaupun dari pihak kami ada yang keliru kami siap si koreksi kapan saja,” kata Dirut Bank BPRS Sumenep Novi Sujadmiko di kator nya, (20/06).

Novi jugak menuturkan, jika ini bukan debat siapa yang salh dan benar. Ini murbi mencari silusi. Keberadaan blok A Pasar Anom Baru untuk mecari kan solusi terkait pedagang yang terdampak kebakaran ditahun 2007.

“Bekaitan dengan Audensi tadi, saya bukan ahli hukum tapi kami belajar hukum, ya..!udah kita uji saja,” kata Novi

ketika kontrak pembelian kita melakukan langkah-langkah reviu, kita minta kepada para ahli hukum, khususnya biro hikum Pemkab,” ujar Novi

“Acuan kita hanya Bisnis to Bisnis mas dan Be to Be aja,” Jawab Novi saat di wasancarai.

Setelah selesai audensi ke BPRS para pendemo yang tergabung Kualisi LSM Sumenep Berdaulat membubarkan diri dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *