HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Tak Terima Namanya Diganti, Kesbangpol Sumenep Akan Digugat Keranah Hukum

×

Tak Terima Namanya Diganti, Kesbangpol Sumenep Akan Digugat Keranah Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Takterima namanya di ganti sebagai ketua di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Sumenep), ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi akan seret yang terlibat dalam kasus tersebut

Lembaga pemerintah tersebut diduga menyalahi aturan soal perubahan posisi ketua di sebuah organisasi kemasyarakatan.

ketua LSM dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sarkawi menjelaskan bahwa, yang bertugas di wilayah Kabupaten Sumenep, posisi dirinya ke Bakesbangpol, ternyata sudah berganti ke nama orang lain.

“Padahal perubahan posisi dirinya sebagai ketua L-KPK, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Namun oleh Bakesbangpol namanya sudah diganti oknum orang lain,” Ucap Sarkawi, Senin (28/03/2022).

Oleh sebab itu, Sarkawi merasa kecewa terhadap kinerja Bakesbangpol yang telah memberikan hak perubahan posisi ketua kepada oknum tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Padahal sampai hari ini dirinya tidak menerima surat atau SK pemberhentian dari ketua pusat. Saya merupakan ketua sah dari L-KPK wilayah Sumenep,” Ujarnya.

Bahkan, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari pimpinan pusat lembaganya.

“Sumpah saya sangat kecewa, karena Badan Kesbangpol tidak ada pemberitahuan kepada saya. Tiba-tiba setelah saya kroscek ada Surat Keterangan (SK) dengan ketua baru atas nama L-KPK, yang secara sah ketuanya adalah saya sendiri, Senin (28/3/2022).

Atas perubahan sepihak tersebut, Sarkawi secara tegas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebab ada dugaan kuat perubahan posisi di lembaganya itu terjadi karena sarat permainan oknum tertentu.

“Masalah ini pasti saya bawa ke meja hukum, jika Bakesbangpol mengesahkan perubahan posisi dimaksud. Apalagi, ada yang sampai mencatut nama saya dan lembaga L-KPK,” tegasnya.

Demi memastikan dirinya sebagai ketua sah, Sarkawi kemudian menunjukkan SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang keberadaan L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep.

SK dengan nomor: 2022/DPP/SPK/Lembaga/KPK/X/2020 itu ditujukan kepada Bakesbangpol Sumenep pada 30 Oktober 2020 lalu, perihal pemberitahuan keberadaan L-KPK di wilayah Kabupaten Sumenep yang ditandatangani langsung Ketua Umum L-KPK Firdaus Olwobo di Tanggerang.

Sementara itu, Kabid Parpol dan Ormas LSM Bakesbangpol Kabupaten Sumenep, Sri Nurhayati mengaku masih mempelajari persoalan ini.

“Tunggu ya, sekarang masih proses. Masih belum selesai dan sekarang masih kita klarifikasi,” singkatnya, saat dikonfirmasi media mengenai perubahan posisi dari LSM L-KPK melalui sambungan selulernya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *