BREAKING NEWSPEMERINTAHAN

DPRD Sumenep”Tekan Penutupan Tambak Udang Lakukan Reklamasi Pantai,,Desa Pekandangan Barat

×

DPRD Sumenep”Tekan Penutupan Tambak Udang Lakukan Reklamasi Pantai,,Desa Pekandangan Barat

Sebarkan artikel ini

Net Syber.com-DPRD Sumenep, mendesak pemerintah segera menutup tambak udang ilegal di Dusun Pesisir, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, kabupaten sumenep.

Apabila memang tidak berizin, dan sudah diakui oleh Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) maka seharusnya sudah dilakukan penutupan oleh instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP,” kata M. Syukri, anggota komisi III DPRD Sumenep, Rabu (9/1/2019).

Berdasarkan informasi yang diterima politisi PPP asal Kepulauan ini, keberadaanya sudah meresahkan warga setempat. Salah satunya karena mereklamasi bibir pantai dan menimbulkan bau tak sedap dari limbah tambak.

Ini sudah meresahkan, seharusnya sesuai aturan kan 100 meter dari bibir pantai. Kalau tidak sesuai maka tinggal tindakan tegas dari pihak terkait, apalagi sampai terjadi reklamasi.

Aktivis lsm Target Investigasi Rahmat Hidayat atau di sapa,Maz Day” berpendapat, keberadaan tambak udang di ujung timur Pulau Madura ini hendaknya jangan meresahkan warga. Sejatinya, harus memberikan dampak positif.

Kalau merugikan warga, apalagi tak berizin maka keberadaan tambak udang sudah melanggar aturan, sejatinya kan memberi manfaat, baik dalam hal ekomoni maupun lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pihak penegak Perda tidak berpangku tangan. Hendaknya segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Apalagi, kata Dinas perizinan sudah tak berizin, maka Satpol PP langsung bergerak untuk menertibkan,” tukasnya.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Taufiqur Rahman sekalu pemilik UD. Tambak Asri Jaya pernah pengajuan izin ke dinas terkait pada 2015 silam, namun pengajuan izin lahan seluas 13,775 M2 ini ditolak.

Karena dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga dipastikan perusahaan tersebut selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin, baik izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, IMB, SIUP, TDP maupun surat pembudidayaan ikan.

Bahkan, pengajuan izin tambak udang di desa setempat yang awalnya hanya 1,3 hektar, kini semakin meluas dengan cara Reklamasi pantai untuk perluasannya,diprediksi mencapai kurang lebih 15,hektar bidang tanah yang dikelola secara ilegal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *