Sumenep – Kasus dugaan pencurian 30 pohon kayu jati milik kas Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polemik mencuat setelah tiga tersangka yang sebelumnya ditahan oleh Satreskrim Polresta Sumenep justru dipulangkan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Mereka sebelumnya menjalani penahanan sejak akhir Agustus 2026. Namun, pada 9 September 2026, ketiganya dikeluarkan dan dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Pemulangan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pelapor yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Nonggunong, Norman. Ia mengaku tidak pernah mencabut laporan terkait dugaan pencurian kayu jati tersebut.
“Saya tidak merasa mencabut laporan. Pihak Polresta telah mengirimkan bukti melalui WhatsApp kepada saya. Setelah saya lihat, ternyata tanda tangan yang tercantum bukan tanda tangan saya,” ujar Norman.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep menjelaskan bahwa pemulangan ketiga tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Menurutnya, terdapat pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor dan hal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengeluarkan ketiga tersangka.
“Pelapor sudah datang ke Polres beberapa waktu lalu dan menghadap penyidik untuk melakukan pencabutan laporan. Itu yang menjadi dasar kami untuk mengeluarkan tiga tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pelapor merasa keberatan atau tidak puas terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat menempuh upaya hukum, termasuk melalui praperadilan. Pihak Polresta Sumenep, kata dia, siap menunjukkan bukti yang menjadi dasar pemulangan ketiga tersangka.
Di sisi lain, pengamat hukum asal Sumenep, Maz Day, menilai keputusan kepolisian dalam mengeluarkan ketiga tersangka tentu didasarkan pada prosedur dan bukti yang dimiliki penyidik.
“Saya rasa langkah Polresta Sumenep tidak mungkin gegabah dalam kasus ini. Namun, yang menjadi persoalan adalah pelapor mengaku tidak pernah mencabut laporan. Di sisi lain, pihak penegak hukum tentu tidak akan ceroboh dan pasti memiliki bukti terkait pencabutan laporan tersebut,” tegasnya.
Maz Day juga mengaku mencermati dokumen berupa surat pernyataan damai dan surat pencabutan laporan. Menurutnya, secara kasatmata terdapat perbedaan tanda tangan pada kedua dokumen tersebut.
“Terlihat adanya ketidaksamaan tanda tangan yang terdapat dalam surat pernyataan damai dan surat pencabutan laporan. Namun, kita tidak bisa langsung menyimpulkan apakah tanda tangan tersebut palsu atau asli karena untuk memastikan hal itu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Demi kepastian hukum dan keadilan, kasus ini bisa terbongkar siap yang diduga memalsukan tandatangan dan siapa yang berbohong.Penulis:
Tim/kh/day.












