SUMENEP – Ketua DPW Korwil Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih, Sarkawi, menilai Polres Sumenep lamban menangani kasus dugaan pembangunan Pelabuhan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ilegal yang telah bergulir sejak tahun 2021.
Menurut Sarkawi, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sumenep. Ia menyebut, hingga kini pelapor telah menerima 19 surat pemberitahuan perkembangan perkara (SP2HP) dari penyidik.
“Dalam SP2HP ke 11, penyidik menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Sarkawi, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, setelah temuan unsur pidana itu, pelapor diminta membuat laporan resmi agar proses hukum naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Permintaan tersebut telah dipenuhi oleh pelapor.
“Empat sertifikat tersebut semula diajukan untuk lahan tambak di atas tanah negara, namun kemudian disulap menjadi lahan pembangunan pelabuhan TUKS,” jelasnya.
Sarkawi memaparkan, salah satu SHM yang diduga bermasalah adalah SHM Nomor 370 atas nama Ajeng Maimuna, istri dari Marsadik. Tanah tersebut seluas 13.950 meter persegi kemudian dijual kepada anaknya, Sri Sumarlina Ningsih, yang selanjutnya digunakan oleh PT Asia Madura untuk pembangunan pelabuhan TUKS.
“Permohonan awal untuk tambak itu malah berubah fungsi menjadi pelabuhan. Rekomendasi UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) keluar pada tahun 2014, dan izin mendirikan bangunan (IMB) juga diterbitkan oleh DPMPTSP Sumenep,” ungkapnya.
Namun, Sarkawi menilai ada kejanggalan dalam penerbitan izin tersebut. Menurutnya, lahan dengan SHM Nomor 370 itu berada di wilayah pesisir dan perairan laut, bukan di daratan seperti yang tercantum dalam dokumen.
“Rekomendasi dari DLH dan DPMPTSP menimbulkan tanda tanya besar. Lahan itu seharusnya termasuk wilayah pesisir pantai bawah laut, yang semestinya memerlukan izin reklamasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, dua pihak lain, yakni Sunaryo dan keluarga Dulgani, juga disebut turut menyerobot lahan pantai bawah laut dan hingga kini belum mengantongi izin apapun.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DPMPTSP hanya memberikan izin untuk kegiatan bongkar muat garam, bukan untuk pembangunan pelabuhan atau kegiatan lainnya,” tegasnya.
Sebagai pelapor, Sarkawi berharap penyidik Polres Sumenep dapat menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka sebelum akhir tahun 2025.
“Apabila hingga akhir tahun tidak ada penetapan tersangka, kami akan melimpahkan kasus ini ke Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Tim/wh/day.












