Sumenep – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar penanganan perkara yang saat ini berada di Polsek Sapeken segera diambil alih oleh Polres Sumenep.
Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM) Sumenep, Zambrud Khan, menilai kasus ini termasuk kategori lex specialis atau perkara khusus sehingga perlu penanganan lebih serius. Ia mengungkapkan, terdapat kekhawatiran kasus tersebut tidak ditangani secara tuntas di tingkat Polsek.
“Polres Sumenep harus segera mengambil langkah hukum. Jika sudah ada visum et repertum, saksi-saksi, dan bukti lain, maka prosesnya jangan sampai terhenti,” tegas Zambrud, Minggu (20/08/2025).
Zambrud juga mengungkapkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Kepala Desa Sapeken diduga beberapa kali melakukan perbuatan serupa terhadap warganya. Ia menekankan agar kepolisian tetap bersikap profesional dan netral.
“Dalam negara hukum, kepolisian tidak boleh berpihak. Polisi seharusnya menjadi pengayom bagi korban, bukan pelaku. Jangan sampai hukum diibaratkan seperti pisau dapur, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika Polres Sumenep harus segera ambil alih karena kasus ini masuk bicang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
“Kalau memang ada kelemahan di tingkat Polsek, Kasat bisa menegur. Kapolres atau Wakapolres pun punya kewenangan untuk mengambil alih agar kasus tidak semakin liar di publik. Kalau tidak, yang dirugikan justru institusi Polres sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sapeken, IPTU Taufik, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Seorang perempuan bernama Nadia melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Desa Sapeken, Joni.
“Benar, ada laporan atas nama Nadia dan terlapor atas nama Joni karena diduga melakukan penganiayaan,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Polsek Sapeken telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/7/VIII/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN dan menyatakan akan menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut, (Tim/wh/day).












