BERITAPEMERINTAHANPOLITIK

Megawati Pecat Said Abdullah, Inilah Fakta Sebenar nya

×

Megawati Pecat Said Abdullah, Inilah Fakta Sebenar nya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, meluruskan pemberitaan terkait pencopotan sejumlah Ketua DPD PDIP yang ramai disebut sebagai keputusan keras Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Ia menegaskan, langkah tersebut murni merupakan pelaksanaan aturan partai, bukan tindakan otoriter.

“Berdasarkan Anggaran Dasar PDIP pasca Kongres VI di Nusa Dua, Bali, serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025, setiap kader yang ditetapkan menjadi pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di tingkat atas maupun bawah,” ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

Said menjelaskan, aturan tersebut berlaku otomatis, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan langsung oleh Ketua Umum. Setelah Kongres VI, Megawati telah menyusun kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030 dan menunjuk sejumlah kader, termasuk dirinya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, serta Esti Wijayanti, sebagai pengurus pusat.

Namun, keempatnya masih menjabat sebagai Ketua DPD di daerah masing-masing. Said sebelumnya memimpin PDIP Jawa Timur, Bambang Wuryanto di Jawa Tengah, Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, sementara Esti Wijayanti menjadi Plt Ketua DPD PDIP Bengkulu.

“Atas dasar aturan partai, maka kami yang merangkap jabatan wajib mengundurkan diri dari posisi Ketua DPD,” tegas Said.

Ia menambahkan, langkah pengunduran diri tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi sekaligus wujud loyalitas kepada Ketua Umum. Menurutnya, ketentuan larangan rangkap jabatan bertujuan agar pengurus di setiap tingkatan lebih fokus menjalankan konsolidasi partai.

Lebih jauh, Said mengungkapkan DPP PDIP telah menjadwalkan pelaksanaan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia. Forum ini akan menjadi wadah untuk menjaring usulan kepengurusan baru di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya pada posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB).

“Proses pemberhentian sejumlah Ketua DPD ini adalah mekanisme yang memang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Saya berharap penjelasan ini dapat menjernihkan informasi yang kurang tepat di publik,” pungkas Said, (Tim/wh/day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *