SUMENEP – Hari ini massa aksi yang tergabung Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM BIDIK) dan mahasiswa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyuarakan dugaan Mafia Tanah milik Masyarakat yang di rampas tampa ada pengganti nya.
Aksi ini adadalah bentuk untuk menyuarakan kezoliman yang terjadi, lahan tersebut mulai tahun 1993-2024 di bangun Terminal tampa ada ganti rugi sehingga pemilik tanah menutut keadilan.
Korlap aksi Imam mantan ketua PMI Sumenep menjelaskan, jika korban mafia tanah selama ini belum ada penyelesayan dri pihak pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Ini persoalan mafia tanah yang harus di selesaikan oleh semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun pemilik tanah, Ucap imam
Selanjunya, imam menjelaskan jika kerugian yang di alami pemilik tanah kurang lebih 14 Miliar yang telah di kuasai terminal.
“Jelas langkah hukum akan kami ambil, bahkan kami kami akan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala badan pertanahan nasional,” jelasnya
Pihaknya menilai, bahwa kabupaten Sumenep banyak persoalan tanah
“Untuk itu. kami akan segera menyurati menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono datang ke Sumenep untuk menyelesaikan persoalan tanah di kabupaten Sumenep,” tuturnya
Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto saat onfirmasi oleh media mengatakan bahwa pihaknya mendatangi kantor BPN dalam rangka untuk mempertanyakan perubahan sertifikat dari warga ke pemerintah tersebut.
Dirinya menilai, adanya dugaan mafia tanah yang bersarang di kantor BPN yang menyebabkan ada kerugian besar yang dialami masyarakat akibat perbuatannya tersebut. Salah satunya terkait persoalan pembangunan terminal Arya Wiraraja yang berada di jalan Raya lingkar Timur.
“Kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan siapa oknum yang mengusulkan, memproses sampai merubah sertifikat milik warga Kasengan ini,” ungkapnya pada Senin,08/07/2024.
“Memang kami tidak meminta, tetapi menunjukkan saja kepada kami siapa dalang atau oknum yang bermain terkait persoalan ini,” Pungkasnya, (Tim/wh/day).












