Khofifah Diperiksa KPK Soal Skandal Dana Hibah Jatim
Jakarta – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang menyeret puluhan pejabat DPRD Jatim. Sabtu (4/10/2025).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai dugaan keterlibatan eksekutif dalam pengelolaan dana hibah. “Kami menelusuri asal-usul dana pokir, mekanisme pembagiannya, serta pola komunikasi eksekutif dan legislatif,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (4/10/2025).
KPK sejauh ini sudah menetapkan 21 tersangka. Nama besar yang ikut terseret di antaranya Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim) dan Anwar Sadad (politikus Gerindra, kini anggota DPR RI).
Kasus hibah Jatim ini berkembang dari OTT terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Dari situ, penyidik menemukan aliran suap hingga ke swasta dan kepala desa.
Empat pemberi suap juga sudah ditahan, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama dan dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Publik menilai kasus ini memperlihatkan praktik korupsi berjamaah legislatif dan eksekutif. Kini, sorotan tertuju pada langkah KPK: berani menuntaskan atau berhenti di tengah jalan.
Penulis: Tim/mawar.












