BERITA

Institusi POLRI Tercoreng, Polres Pamekasan Paksakan Kasus Perdata Menjadi Pidana

×

Institusi POLRI Tercoreng, Polres Pamekasan Paksakan Kasus Perdata Menjadi Pidana

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – Penanganan perkara yang menjerat Haji Latif, mantan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, menuai Polemik. Penetapan status tersangka oleh Polres Pamekasan dalam perkara yang diduga berakar dari hubungan utang-piutang (PERDATA) menjadi Pidana.

Secara normatif, hubungan utang-piutang dengan jaminan kebendaan dalam hal ini sertifikat tanah merupakan domain hukum perdata. Dalam asas hukum yang berlaku, wanprestasi atau ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Namun demikian, perkara ini justru bergulir ke ranah pidana setelah adanya laporan dari Yanto Waluyo, mantan anggota DPRD Pamekasan, dengan tuduhan penipuan. Akibat laporan tersebut, Haji Latif kini resmi ditahan dan menyandang status tersangka di Polres Pamekasan.

Kamarullah, S.H., selaku kuasa hukum Haji Latif, secara tegas mengkritik langkah aparat penegak hukum yang dinilainya terlalu gegabah dan terkesan memaksakan konstruksi pidana dalam perkara yang sejatinya bersifat perdata.

“Ini sangat janggal. Klien kami meminjam uang sekitar Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat toko bangunan. Namun, oleh Polres Pamekasan justru dikonstruksikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila merujuk pada nilai jaminan yang disebut mencapai Rp3 miliar, maka secara substansi tidak terdapat unsur penipuan sebagaimana dituduhkan.

Menurutnya, hubungan hukum antara kedua belah pihak jelas merupakan perikatan perdata yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pelunasan.

“Jika ini murni utang-piutang sebesar Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat senilai Rp3 miliar, maka konstruksi hukumnya adalah perdata, bukan pidana. Klien kami juga beritikad baik untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum dan keluarga Haji Latif menyatakan keberatan atas langkah penahanan yang dinilai tidak proporsional. Mereka bahkan mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia untuk turun tangan.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang dianggap telah mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan substantif, atau justru terjebak dalam praktik kriminalisasi perkara perdata yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Penulis : Tim/wh/day.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *