SUMENEP — Polemik penanganan kasus dugaan pencurian kayu Jati milik Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tiga tersengka di Pulangkan oleh Polresta Sumenep.
Persoalan tersebut mencuat setelah tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka justru dipulangkan dari tahanan kepolisian, sementara pihak pelapor membantah pernah mencabut laporan maupun menandatangani surat perdamaian.
“Saya tidak merasa mencabut laporan. Kenapa bisa tiba-tiba tiga tersangka dikeluarkan begitu saja, ada apa ini,” ujar Norman PJ Kades Nonggunong, Kamis (24/9/2026).
Ia juga membantah tidak pernah tanda tangan pada surat pencabutan laporan yang disebut-sebut menjadi dasar pelepasan para tersangka.
Menurutnya, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebelumnya menjalani penahanan oleh Satreskrim Polresta Sumenep sejak akhir Agustus 2026. Namun, pada 9 September 2026, ketiganya dikeluarkan dan dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Pemulangan tersebut kemudian memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan penjelasan kepolisian, para tersangka dipulangkan setelah penyidik menerima surat pernyataan damai serta pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Heri Normansyah alias Norman, yang juga disebut sebagai pihak pelapor. tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah menandatangani surat perdamaian sebagaimana yang menjadi dasar pemulangan para tersangka.
Penulis: Tim/wh/day.












