PAMEKASAN – Sengketa hibah tanah menyeret seorang pengacara asal Sumenep, Ach Supyadi, ke meja hijau. Ia digugat secara perdata oleh Arif Sukamto bersama saudara-saudaranya, dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Pmk dan resmi didaftarkan pada 21 November 2025.
Dalam gugatan itu, Arif Sukamto, Faisal Efendi, Devitli, dan Urip Budi Santoso tercatat sebagai Para Penggugat, sementara Ach Supyadi diposisikan sebagai Tergugat. Tiga pihak lain ikut diseret sebagai Turut Tergugat, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Notaris Ira Anggraini, S.H., serta Kepala Desa Larangan Tokol.
Sidang perdana yang digelar Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Garuda PN Pamekasan dihadiri Para Penggugat, Tergugat Ach Supyadi, serta perwakilan Kantor Pertanahan Pamekasan sebagai Turut Tergugat I.
Namun Kepala Desa Larangan Tokol dan Notaris Ira Anggraini, S.H. tidak hadir tanpa keterangan. Majelis hakim bahkan meminta petugas memanggil keduanya melalui pengeras suara (speaker) di lingkungan pengadilan, namun hingga persidangan berlangsung keduanya tetap tidak muncul.
Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kedua terhadap para pihak yang mangkir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa pihak yang memiliki pengaruh di tingkat desa hingga lembaga pertanahan. Pokok gugatan PMH terkait hibah tanah disebut menjadi inti sengketa.
Saat dikonfirmasi, Arif Sukamto membenarkan bahwa gugatan terhadap Supyadi dilakukan karena dugaan perbuatan melawan hukum.
“Betul saya menggugat Supyadi, karena dia telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi ya saya gugat,” ujarnya.
Arif menegaskan bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan profesi Supyadi sebagai advokat.
“Walaupun dia pengacara, tapi saya menggugat ke dia bukan sebagai pengacara, saya gugat pribadinya,” tegasnya.
Saat ditanya media mengenai objek gugatan secara rinci, Arif menjawab singkat:
“Dia digugat soal hibah tanah.” Ujarnya.
Sementara itu, Supyadi belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadinya, pesan yang dikirim wartawan ini sudah terbaca (centang biru) namun tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Tim/wh/day.












