SUMENEP – Kuasa hukum jasa transfer Bang Alif menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Sumenep sebagai langkah yang sarat dengan dugaan kriminalisasi Seni, (03/11/2025).
Menurut kuasa hukum, Kamarullah, S.H., sejak tahun 2019 hingga 2022, pihak Bank Jatim Cabang Sumenep diduga berupaya “cuci tangan” dengan menuduh jasa transfer Bang Alif melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, menurutnya, kliennya justru merupakan korban dari kesalahan dan dugaan pelanggaran internal yang terjadi di tubuh Bank Jatim.
“Pelaku utama pembobolan Bank Jatim seharusnya ditangkap lebih dahulu. Kami menduga ada unsur korporasi di internal Bank Jatim Cabang Sumenep yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Kamarullah, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, bahwa perkara tersebut bukanlah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak jasa transfer, melainkan dugaan pelanggaran oleh pihak Bank Jatim sendiri. Karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polres Sumenep untuk lebih dahulu menyeret semua pihak di dalam tubuh Bank Jatim yang diduga terlibat.
“Polres Sumenep harus berani membongkar siapa saja pelaku korupsi dan siapa yang bermain dalam dugaan mega korupsi ini. Kami yakin hal ini tidak dilakukan oleh satu orang, melainkan melibatkan beberapa divisi di Bank Jatim,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kamarullah juga menyoroti tindakan pemblokiran sepihak oleh pihak Bank Jatim terhadap rekening jasa transfer Bang Alif tanpa adanya surat penetapan dari pengadilan.
“Kerugian yang dialami Bank Jatim sejak 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp23 miliar. Jika proses hukum dijalankan dengan benar, seharusnya seluruh pihak yang terlibat di internal Bank Jatim diproses secara pidana, bukan malah menuduh orang luar yang tidak memiliki wewenang,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara ini merupakan persoalan internal Bank Jatim, bukan kesalahan jasa transfer. “Yang tidak memiliki akses dan kewenangan dalam sistem keuangan Bank Jatim tentu adalah pihak internal, bukan klien kami,” kata Kamarullah.
Ironisnya, sebelum ada penetapan tersangka dari pihak Bank Jatim, pemilik jasa transfer Bang Alif, Fajar, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumenep.
Penulis: Tim/Wh/Day.












