SUMENEP – Kasus dugaan pembobolan dana senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan oknum pegawai Bank Jatim Cabang Sumenep kini terus terbongkar. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku usaha jasa transfer bernama Fajar, pemilik Bang Alif, diduga turut dikriminalisasi dan menjadi pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum Fajar, Kamarullah, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani, menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperoleh keadilan dan penegakan hukum yang objektif.
“Kami menilai tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Sumenep sangat tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Bahkan, penyitaan tersebut cenderung tidak proporsional dan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah,” ujar Kamarullah, Jumat (24/10/2025).
Menurut Kamarullah, Bang Alif merupakan perusahaan jasa transfer resmi yang melayani berbagai transaksi antarbank, tidak hanya untuk nasabah Bank Jatim, melainkan juga Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank BSI, dan Bank BNI.
Secara teknis, lanjutnya, sistem mesin EDC (Electronic Data Capture) tidak dapat digunakan untuk transaksi apabila saldo tidak tersedia, karena mesin tersebut harus diisi saldo oleh perusahaan perbankan terkait, sebagaimana sistem yang berlaku pada mesin ATM.
“Jadi, secara prosedural, mustahil jasa transfer melakukan pembobolan mesin EDC. Sebaliknya, indikasi utama justru mengarah pada oknum pegawai Bank Jatim yang diduga memanipulasi sistem perbankan internal,” tegasnya.
Namun demikian, penyidik Polres Sumenep diketahui telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bang Alif, termasuk uang tunai, logam mulia, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo, Sumenep.
Dari hasil penggeledahan pada Jumat (24/10), polisi menyita uang tunai sekitar Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, serta beberapa aset lain yang disebut sebagai barang bukti. Padahal, menurut kuasa hukum, sebagian barang yang disita merupakan hasil usaha jual beli daring dan tidak berkaitan dengan transaksi keuangan Bank Jatim.
“Kami memperkirakan total uang yang disita hampir mencapai satu miliar rupiah. Seharusnya, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak pemilik untuk memastikan jumlah dan jenis barang yang disita secara akurat,” tambah Kamarullah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alif.
“Ada indikasi kuat adanya praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank hingga puluhan miliar rupiah. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan seorang pegawai Bank Jatim sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas nama Maya Puspitasari Namun, pihak kuasa hukum menilai penetapan DPO tanpa disertai publikasi identitas pelaku utama justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini belum ditangani secara proporsional.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas perbankan dapat menelusuri kasus ini secara transparan agar tidak ada pihak yang dikorbankan
Penulis: Tim/wh/day.












