BERITA

Hati-hati, Dua Mega Proyek RSUD Moh Anwar Perlu Pengawasan Ketat

×

Hati-hati, Dua Mega Proyek RSUD Moh Anwar Perlu Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Pembangunan dua mega proyek di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dengan total pagu anggaran Rp8,6 miliar tengah menjadi sorotan. Proyek yang didanai melalui tender terbuka LPSE Kabupaten Sumenep ini mencakup pekerjaan struktur gedung, arsitektur, instalasi mekanikal, elektrikal, serta sistem utilitas medis.

Adapun dua paket proyek tersebut meliputi:

1. Pembangunan Gedung ICU, UGD, dan Ruang Radiologi Cathlab dengan nilai pagu Rp4,4 miliar dan nilai kontrak pemenang Rp3.527.013.246,32.

2. Pembangunan Gedung Kanker dan Gedung Urologi dengan nilai pagu Rp4,2 miliar dan nilai kontrak pemenang Rp3.315.808.895,57.

Jika dilihat dari data tender, penawaran pemenang berada hampir kurang lebih 20 persen di bawah HPS (Harga Perkiraan). Secara teknis, kondisi ini menimbulkan risiko pada kualitas pekerjaan, mengingat biaya material konstruksi, pekerjaan struktur beton bertulang, finishing arsitektur, hingga instalasi MEP saat ini cenderung mengalami kenaikan harga.

Pengawasan ketat sangat diperlukan, mulai dari tahap perencanaan (shop drawing), pelaksanaan lapangan, hingga serah terima akhir (PHO/FHO). Hal ini bertujuan memastikan pekerjaan tetap sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis (spektek), dan dokumen kontrak.

Tanpa kontrol yang memadai dari pihak terkait—mulai dari penegak hukum, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), konsultan pengawas, DPRD, LSM, hingga insan pers—tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan, baik dari sisi kualitas konstruksi maupun administrasi kontrak.

Sejarah buruk pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep yang pernah bermasalah karena indikasi korupsi menjadi peringatan. Apalagi informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemenang tender kali ini merupakan pihak yang sama.

Oleh karena itu, Dirut RSUD Moh. Anwar Dr. Erliyati M. Kes selaku PPK wajib ekstra hati-hati. Semua dokumen pelaksanaan proyek, mulai dari time schedule, laporan progress mingguan, laporan mutu beton (cube test), uji material, hingga dokumentasi foto lapangan harus disiapkan dengan lengkap. Dengan begitu, ketika dilakukan audit oleh Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun BPK, proyek ini tidak menimbulkan persoalan hukum.

Penulis : Tim/Investigasi tkp86.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *