BERITAPEMERINTAHAN

DPRD Sumenep dan UNIBA Bahas RDP Perda Tembakau

×

DPRD Sumenep dan UNIBA Bahas RDP Perda Tembakau

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – DPRD dan Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura menunjukkan kepeduliannya terhadap sektor pertanian lokal, khususnya tembakau, dengan ikut serta dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Sumenep, Senin (08/09/2025).

RDP tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tembakau yang dinilai strategis untuk masa depan kesejahteraan petani.

Wakil Rektor UNIBA Madura, Budiy Suswanto, menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.

“Regulasi ini harus mampu memberikan perlindungan, kepastian harga, serta tata niaga yang sehat agar petani tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budiy menekankan bahwa perda tembakau bukan sekadar regulasi formal, melainkan instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Madura yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor tembakau.

“Kami berharap, melalui masukan dari berbagai kalangan, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang adil sekaligus mendorong kontribusi tembakau terhadap perekonomian daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan Kehadiran akademisi seperti UNIBA Madura, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memperkuat substansi perda agar lebih komprehensif.

“RDP ini bukan hanya soal tata niaga, tetapi bagaimana regulasi benar-benar berpihak kepada petani sebagai ujung tombak produksi. Kehadiran UNIBA Madura pun merupakan peran strategis perguruan tinggi dalam mendorong kebijakan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

RDP yang digelar DPRD Sumenep ini menjadi langkah awal penting dalam penyusunan Perda Tembakau. Harapannya, regulasi yang lahir tidak hanya melindungi sektor perdagangan, tetapi juga memastikan keberlanjutan hidup petani tembakau di Madura. (Tim/wh/day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *