Pamekasan, Madura – Kabupaten Pamekasan kembali disorot sebagai pusat produksi rokok ilegal terbesar di Madura. Meski fenomena ini sudah berlangsung lama, Bea Cukai Madura dinilai tidak mampu melakukan penindakan menyeluruh.
Keberadaan pabrik rokok ilegal di satu sisi memang membuka lapangan kerja dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Namun di sisi lain, negara dirugikan karena kehilangan potensi cukai yang nilainya mencapai ratusan miliaran rupiah setiap tahunnya.
Lebih parah lagi, bisnis gelap ini justru dijadikan ladang pungli oleh oknum aparat. Para pengusaha rokok ilegal mengaku harus menyetorkan uang keamanan kepada oknum-oknum agar distribusi barang mereka ke berbagai daerah bisa lolos dari razia.
“Kalau tidak bayar, pasti ditangkap. Kalau sudah ditangkap, urusannya beda lagi. Armada, barang, bahkan sopir bisa diproses hukum,” ungkap seorang sopir pengangkut rokok ilegal yang tidak mau di sebutkan namanya.
Nilai setoran tidak main-main. Untuk satu truk bermuatan penuh, uang pelicin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta. Praktik ini kerap terjadi di jalur distribusi Suramadu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, bahkan hingga Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan Bea Cukai Madura sekaligus membuka dugaan adanya praktik pembiaran yang terstruktur. Sementara negara terus dirugikan, bisnis rokok ilegal justru menjadi “ATM berjalan” bagi oknum aparat di lapangan, (Tim/wh/day).












