Sumenep – Insiden arogansi Kepala Desa Sapeken, Joni, yang diduga menganiaya warganya sendiri, Nadia Fega (21), terus menuai kecaman luas. Korban bukan hanya mengalami memar fisik dan trauma, tetapi juga mendapat tekanan psikologis setelah rumahnya didatangi dua orang suruhan kades.
Dalam keterangannya di media, Joni mengakui telah menampar Nadia, namun berdalih perbuatannya hanyalah bentuk “pembinaan”. Dalih tersebut ditolak banyak pihak karena secara hukum, tindakan penganiayaan tidak bisa dibenarkan dan jelas melanggar Undang-Undang, bahkan dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Sapeken dengan nomor laporan LP/B/7/VIII/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, publik menaruh perhatian serius. Pasalnya, deretan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Sumenep kian meningkat, sehingga mendorong praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan aktivis untuk mendesak Polres Sumenep mengambil alih perkara dari Polsek Sapeken.
Ketua PKDI Sumenep, H. Obet, mengecam keras tindakan arogan kades tersebut.
“Kepala desa harus bisa menyikapi persoalan masyarakat dengan bijak dan adil, tidak semena-mena apalagi main hakim sendiri, terlebih jika persoalan itu sepele,” tegasnya.
Seruan senada datang dari praktisi hukum Zambrud Khan SH dan Achmad Supyadi SH. Keduanya menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, yang masuk ranah Lex Spesialis Pidana Khusus (PPA).
“Dalam negara hukum, polisi tidak boleh berpihak. Jangan sampai hukum diibaratkan seperti pisau dapur, tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Zambrud Khan.
“Jika ditemukan dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka segera tetapkan tersangka. Jika tidak terbukti, hentikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tambah Achmad Supyadi.
Kecaman keras juga datang dari Ketua LSM BIDIK, Didik Haryanto, yang menilai tindakan kades sudah keterlaluan.
“Tidak ada alasan yang membenarkan penganiayaan, apalagi oleh seorang kepala desa. Tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Informasi yang kami terima, pelaku diduga sudah pernah melakukan hal serupa, hanya saja korban sebelumnya takut melapor,” pungkasnya. (Tim/wh/day).












