SUMENEP – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan laporan polisi TBL/B/156/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 30 Juni 2022.
Berawal dari sengketa tanah antara Kamarullah selaku Pengacara pelapor dengan terlwpor Moh Fendri sempat cekcok di area tanah tersebut dan saling teriak.
Moh.Fendri emosi sehingga melemparkan batu mengenai Abd Azis pekerja dari Kamarullah, dan terjadi pelaporan ke SPKT Polres Sumenep
“Telah memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) atau pasal 335 KUH Pidana,” Kata Kama, Senin (29/05/2023)
menurutnya, Laporan dari tahun 2022 sampai 2023 perkaranya belum menemukan titik terang oleh pihak korban terhadap Polres Sumenep.
“Saya selaku pemilik tanah dan sekaligus kuasa dari Abd Azis sangat kecewa terhadap Kinerja Polres Sumenep,” Ujarnya.
Dirinya menjeslakan, jika Sudah Satu tahun perkara dugaan Penganiayaan yang di laporkan oleh korban belum ada kepastian humkum.
Di mana, Kamarullah dalam hal ini menjadi kuasa hukum Abd. Aziz terus menanyakan perkara tersebut kepada pihak penyidik Polres Sumenep.
Hanya saja, dari pihak terlapor dan Polres Sumenep belum bisa memberikan keterangan remi terkait laporan tersebu, (Tim/wh/day).












