HUKUMKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Akibat 2 Oknum Jaksa, Massa Bentrok Dengan Aparat Kepolisian Sumenep

×

Akibat 2 Oknum Jaksa, Massa Bentrok Dengan Aparat Kepolisian Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Hari ini Puluhan demonstrasi yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) menggelar asksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jumat, (3/06/2022)

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi BPK, Firman, meminta agar Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Trimo, segera memecat dua oknum Jaksa pemeras rakyat.

Massa aksi menyebut, dua oknum tersebut bernama, Bambang Nurdiantoro Kasi barang bukti (BB) dan Kasi Pidum, Irfan Mangalle.

Dalam aspirasi itu, mahasiswa menyebut jika Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle telah melakukan pemerasan warga Sumenep bernama Husnul Hakiki.

“Segera seret dan pecat oknum jaksa yang telah melakukan pemerasan. Jangan menjadi Kejari yang munafik,” Ucap Firman dalam isi orasinya,

Massa aksi meminta Kajari Sumenep, Trimo, menemui mereka dan membawa dua oknum tersebut. Namun sayang, Kajari Trimo belum menemui massa aksi.

“Kami meminta Kajari Sumenep keluar membawa dua oknum tersebut dan meminta maaf di depan publik,” tegasnya.

Setelah masa aksi sempat bentrok dengan aparat kepolisian, massa akhirnya dipersilakan masuk ke dalam kantor kejaksaan Sumenep.

Namun hanya lima orang yang diperbolehkan masuk untuk membicarakan kasus tersebut. Termasuk penasihat hukum HH, Sulaisi Abdurrazaq.

Firman mengatakan, Kejaksaan Negeri Sumenep mengambil keputusan dua oknum jaksa yakni BN dan IM dibebastugaskan.

“Namun kami sedang menunggu bukti tertulis terkait bebas tugasnya saudara Bambang Nurdiantoro (BN) dan Irfan Mangalle (IM),” Ucapnya

Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi hanya menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Senin (30/05/2022).

“Siapa pun pegawai Kejaksaan Negeri Sumenep, jika diduga melakukan penyelewengan tanggungjawab, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum terkait,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *