SUMENEP – Satuan Narkoba Polres Sumenep berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Polisi menumukan barang haram tersebut seberat 47,55 Gram di bawah bantal di Hotel Musdalifah, tepatnya di Jalan Trunojoyo, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (24/05/2022).
Pelaku yang di tangkap yaitu H (27) Desa Sokobana, Kabepaten Sampang, W (32) Desa Babalan, Sumenep, sedangka M (29) Desa Bire, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Dalam rangka Oprasi Pekat Semeru 2022, Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H menjelaskan, Ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kab Sampang menginap di Hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babbalan Kec Batuan Kab Sumenep.
“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdalifa, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkraa (TKP) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terlapor H,” Ucapnya, Selasa (24/05/2024).
Rahman mejelaskaan, jika Saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa satu kantong plastik Flip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,55 Gram
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor W di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2, hasil interogasi sabu tersebut didapat dari M,” Terangnya.
selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap M di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah Kec Sokobana Kab Sampang. Datlri hasil interogasi, mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W
“Semua terlapor dan BB diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya.
Barang Bukti ynag berhasil disita, 1 poket kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang,
1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon. Disita dari Terlapor W1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon,
1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M-4358-TR. Disita dari M, 1 unit HP merk OPPO.
“Akibat perbuatannya ketigga Pelku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












