SUMENEP – Unit Resmob satreskrim Polres Sumenep telah berhasil menangkap pelaku sepisialis pecurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (24/01/2022
Kejadian tersebut bermula saat tersangka berhasil mencuri motor Honda Vario milik Ari yang sedang parkir di salah satu cafe, yaitu Cafe Boenkzeo di Desa Kolor.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa, Setelah korban mengetahui bahwa motornya telah di curi, korban langsung melaporkan ke Polres Sumenep. Setelah menerima laporan Tim Resmob langsung memburu pelaku.
“Pelaku berhasil di identifikasi oleh Tim Resmob Polres Sumenep, sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap
pelaku curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep,” Kata Widi Senin (24/01/2022).
Menurut Widi, kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan terhadap IR warga Desa Ambunten Tengah, namun pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota dan dilakukan pengejaran.
“Penangkapan terhadap tersangka ER, ketika dia melarikan diri dan dikepung oleh anggota resmob dan warga di Ds. Jabaan Kec. Manding Kab. Sumenep. dia bersembunyi dirumah AD di Desa Manding, kemudian dirinya terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri hingga dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” Ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti
1. 1 (satu) unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih No.Pol : M-1477-TI.
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam No.Pol : M-5120-XE.
“Kini tersangka akan di jerat dengan
Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana tentang perampasan dan pencurian,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).












