SUMENEP – Polsek Kangean berhasil menangkap satu jaringan Pengedar narkoba saat membungkus Narkoba siap edar di Desa Angon angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (4/01/2022).
Saat menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan tersanka beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 67,39 Gram dan perlengkapan serta alat hisap seperti Bong
Kapolsek Kangean Ipda Agus menjelaskan, bahwa Tersangka berhasil di ringkus Petugas saat menerima laporan dari masyrakat, jika rumah pelaku sering di jadikan transaksi Narkoba jenis Sabu.
Setelah di amankan, Polisi langsung membawa tersangka DY asal Desa Angon angon ke Polsek Kangean guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah di periksa tersangka mengakui bahwa barang haram itu di dapatkan dari jaringan narkoba Kabupaten Sampang melalui jasa pengiriman jalur laut Kapal Expres Bahari,” Ucapnya Rabu (5/01/2022).
Dirinya juga menjelaskan bahwa, Tersangka tidak menyebutkan nama orang yang telah mengirim barang haram tersebut. Namun Petugas tidak akan berhenti memburu pemasok dan pengedar jaringan kepulawan yang saat ini menjadi target peredaran Narkoba jenis sabu.
“Kini tersangka di tahan dan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun Penjara,” Pungkasnya, (Tim/wh/Day).












