SUMENEP – Hari ini Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.SH,MH remi pecat anggotanya secara tidak hormat di Lapangan Sanika Satyawada Mapolres Sumenep, Senin (19/07/2021).
Pelaksanaan kegiatan Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp.79050807
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, Pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) terhadap seorang anggota Polri merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Disisi lain, ini merupakan kebijaksanaan pimpinan. Dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” Tegas AKBP Rahman Wijaya, Senin (19/07/2021).
Menurutnya, Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat
“Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH ini absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,” Ucapnya.
Dirinya menerangkan, Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Per Undang-Undangan hukum yang berlaku,” Ujarnya.
Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri, Khususnya Polres Sumenep (Tim/Wh/Day).












