HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Diduga Miliki Ilmu Santet, Korban Tewas Secara Sadis di Sumenep

×

Diduga Miliki Ilmu Santet, Korban Tewas Secara Sadis di Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Diduga mempunyai ilmu santet dua pelaku melakukan pembunuhan di kebun milik korban, dengan cara dipukul hingga tewas, tepatnya di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ternyata Korban atas nama Munabi (69) Warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, di bunuh oleh dua orang yang tak lain tetangga korban. Dari peristiwa tersebut ada dugaan pelaku membunuh lantaran korban dituduh mempunyai ilmu santet.

Setelah peristiwa itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait motif pembunuhan sadis. Dari hasil pengakuan yang di kumpulkan dari para saksi-saksi barulah ada titik terang,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Selasa (18/05/2021).

Selanjutnya kata Widi, Polisi berhasil dan mengamankan dua pelaku atas nama Anwar (45) Desa Torjek, Kecamatan Arjasa, dan Mansur (32) Desa Angkatan, Kecamatan Kangayan.

“Kronologis dan motif pembunuhan tersebut, Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 diketahui sekira pukul : 17.15 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban di kebun miliknya,” Ucapnya.

Menurut widi, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban, diduga dilakukan oleh Ahwan, Mansur dan Jailani

“Polisi melakukan interograsi kemudian Ahwan , Mansur mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” Terangnya.

Dari pengakuan, Keduanya membunuh dengan cara memukul menggunakan potongan bambu sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai leher kanan dan lengan kiri,

“Tersangka memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala belakang, dan JAILANI memukul menggunakan potongan bambu pada bagian wajah,” Ujarnya.

Sedangkan tersangka Jailani belum tertangkap dan masi proses penyelidikan, latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban memiliki ilmu hitam atau santet.

“Kini pelaku akan di jerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3),” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *