HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Sempat Kabur Dari Kejaran Petugas, Pria Tua Jadi Pengedar Narkoba di Bekuk Polisi

×

Sempat Kabur Dari Kejaran Petugas, Pria Tua Jadi Pengedar Narkoba di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP –  Sering dijadikan transaksi nakoba jenis sabu, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pria tua berinisial AC (51) warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria Tua itu berinisial AC dan dibekuk disebuah kebun area sekitar rumahnya saat melarikan diri dari kejaran petugas Satnarkoba Polres Sumenep.

“Penangkapan yang bersangkutan berawal informasi dari informasi dari masyarakat, bahwa di rumah AC kerap kali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (11/04/2021).

Widiarti menjelaskan bahwa, setelah mendapat informasi Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

“Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif tersebut di rumahnya,”

Menurutnya, saat Anggota melakukan penggerebekan ke rumah miliknya. Terlapor sempat melarikan diri, namun anggota berhasil menangkap nya di area kebun rumahnya,” terangnya.

“Pasca diinterogasi, terlapor mengaku telah membuang barang bukti di area kakus/WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah.

Menurut widi, Di dalam botol tersebut terdapat 3 poket plastik klip kecil berisi sabu – sabu, yang setelah ditimbang diketahui masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram, dengan berat total 2,19 gram.

“Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, korek api gas, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing – masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” Tuturnya.

Wdi juga memaparkan bahwa, Polisi juga mengamankan dua unit Hp masing – masing merk Redmi warna hitam, Vivo berwarna biru kombinas hitam, serta Satu unit timbangan elektrik merk Uniweigh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

“Kini tersangka AC akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya, (Tim/Wh/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *