LUMAJANG – Penanganan Kasus dugaan pencurian dan pengrusakan Pohon kayu jenis Mahoni dan Bajur yang di laporkan Supatmi pada bulan Agustus 2020 ke Polres Lumajang, Jawa Timur dinilai lamban, Jum’at (30/01/2020).
Korban atas nama Supatmi Warga Desa Kali boto Lor, Kecamatan Jatiroto merasa Laporan nya jalan di tempat selama 6 bulan. Terhitung dari (19/08/2020) sampai (30/012021).
Dirinya melaporkan peristiwa tersebut pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu Ke Polres Lumajang.
Supatmi melaporkan atas dugaan pencurian dan pengrusakan pohon milik nya yang berada di Desa Kali boto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Pohon yang di tebang dan di jual oleh sodara Sumarno dan Jamal pada hari Sabtu 18 juli 2020 lalu,” Kata Supatmi, kepada tkp86.com jum’at (30/01/2021).
Menurutnya, Jenis Pohon yang di tebang yaitu 8 Pohon mahoni berukuran besar dan 1 Pohon Bajur.
“Padahal pada waktu proses penebangan, terlapor sudah ditegor sebayak 3x oleh Kepala Desa, Babinsa dan Babinkantibmas untuk segera hetnikan kegiatan tersebut,” Ucapnya.
Namun merasa miliknya, Terlapor tetap melanjutkan pekerjaan itu, dan Hasil penebangan Pohon Mahoni tersebut diangkut dua Truk.
Merasa laporan nya di Polres Lumajang jalan di tempat, keluarga Pelapor dalam waktu dekat akan mengadukan Persoalan tersebut ke Propam Polda Jatim, (Tim/Whn/Day).












