JAKARTA – Meningkat nya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah atau pp nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
Menurut Presiden, untuk mengatasi Kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Sementara itu,” Ujarnya, (3/01/2021)
Anak yang dimaksud dalam PP Nomor 70 ini adalah seseorang di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, tertulis dalam Pasal 1 poin pertama,” Ungkapnya.
Selain itu, pada poin selanjutnya, dijelaskan pula yang dimaksud dengan tindakan kebiri kimia yang diberlakukan bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
“Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” Pungkasnya, (Tim/Ist).












