HUKUMKESEHATANKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Presiden Jokowi: Kepada Penegak Hukum, Gigit Jika Ada Oknum Lakukan Korupsi Dana Covid-19

×

Presiden Jokowi: Kepada Penegak Hukum, Gigit Jika Ada Oknum Lakukan Korupsi Dana Covid-19

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo memberi pesan “gigit” yang bersalah dan jangan “gigik” yang tidak bersalah, kepada lembaga pemerintahan seperti Polri, Kejaksaan, KPK, Serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil, agar lebih menekankan tindakan pencegahan tindak pidana seperti korupsi angararan Covid-19.

Pesan ini disampaikan Jokowi terkait pengelolaan dana percepatanan penanganan Covid-19 yang hingga kini mencapai Rp 677,2 triliun. Pencegahan harus diutamakan ata kelola yang baik dan harus didahulukan.

“Penegak hukum dipersilahkan untuk ‘mengigit’ oknum yang nakal dalam pengelolaan dana,” Kata Presiden Jokowi, saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Senin (15/06/2020)

Menurutnya, kalau ada yang masih membandel, ada niat korupsi, ada mens rea, maka silahkan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselematkan, kepercayaan rakyat harus kita jaga,

“Polri, KPK, kejaksaan untuk tidak menangkap dan menghukum orang yang tak bersalah,” Ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan, Tugas para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik, pegawai negeri sipil, adalah menegakkan hukum.

“Tapi saya ingatkan, jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menggigit yang tidak ada mens rea, dan jangan tebarkan ketakutan pada pelaksana dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan inspektorat, untuk menjaga sinergitas dengan penegak hukum lain, sekaligus fokus dalam upaya pencegahan dan tata kelola keuangan.

“Sinergi aparat penegak hukum harus dilanjutkan. Dengan sinergi, sekaligus check and balances, lembaga dan dukungan masyarakat Indonesia, kita yakin bisa kerja lebih baik tangani masalah,” Pungkasnya, (Tim/Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *