KESEHATANPEMERINTAHANPERISTIWA

Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-9, Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran

×

Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-9, Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Bupati Sumenep Dr Abuya Busyro Karim Menerbitkan Surat Edaran Nomer 443.32/700/435.102/2020

Surat edaran tersebut tentang persaratan medis untuk pengendalian Covid-19 Isinya, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.

“Warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif,” Ucapnya.

Menurutnya, Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.

“Hal yang sama berlaku bagi setiap warga yang bekerja di Kabupaten Sumenep, tetapi bertempat tinggal di luar daerah dan Setiap warga yang melakukan perjalanan,” Ujarnya.

Dari luar Kabupaten Sumenep untuk kunjungan, bertempat tinggal, atau sebagai siswa, mahasiswa atau santri di pondok pesantren wajib menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid Tes Covid-19 dengan hasil Non reaktif, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *