HUKUMKRIMINALPERISTIWA

ILEGAL MINING SUMENEP: Diduga Ada Oknum Dekingi Tambang Ilegal, Penegak Hukum Diminta Untuk Tegas

×

ILEGAL MINING SUMENEP: Diduga Ada Oknum Dekingi Tambang Ilegal, Penegak Hukum Diminta Untuk Tegas

Sebarkan artikel ini

NETSYBER.COM, SUMENEP – Ilegal Mining atau tambang legal lakukan oprasi kembali tampa mengantongi izin dan belum ada tindakan, bai kdari Polres Sumenep serta Satpol PP,  tepatnya di Kecamatan Batuan,Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal ini menjadi perbincangan publik, karena tidak ada tindakan baik dari penegak hukum maupun penegak perda, terkait tambang ilegal yang di biarkan Oprasi tampa mengantongi izin.

Salah satu pengamat lingkungan hidup asal Sumenep “Kacong” menjelaskan, bahwa perbuatan Ilegal Mining atau tambang ilegal itu sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); (2) Penegakan hukum merupakan suatu proses yang melibatkan banyak hal.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- sepuluh milyar rupiah,” Ungkapnya, Sabtu, (11/04/2020).

Menurutnya, Ilegal Mining sudah dikatagorikan suatu perbuatan melawan hukum dan harus ada kepastian hukum atau tindakan dari penegak hukum.

“Jika ini di biarkan terus menerus maka ada dugaan, atau pihak-pihak yang condong didekingi oleh oknum-oknum, hingga tambang ilegal itu oprasi kembali,” Ujarnya.

Informasi yang beredar bahwa ada oknum yang meminta setoran ke pihak tambang tersebut, sehingga bisa oprasi kembali tampa mengantongi izin, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *