HUKUMKESEHATANKRIMINALPEMERINTAHANPERISTIWA

Korupsi Gedung Dinkes: Polres Sumenep Menangkan Praperadilan Yang Diajukan Pihak Tersangka

×

Korupsi Gedung Dinkes: Polres Sumenep Menangkan Praperadilan Yang Diajukan Pihak Tersangka

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP –  Polres Sumenep hari ini memenangkan Praperadilan yang di lakukan oleh pihak tersangka kasus tindak pidana korupsi Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (1/04/2020).

Polres Sumenep dalam menetapkan status tersangka sudah memenuhi unsur, baik Formil maupun Materil.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera melengkapi P19 dari pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Sukur Alhamdulillah sidang Praperadilan sudah usai yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini tersangka kasus Dinkes dimenangkan oleh pihak Polres Sumenep. Gugatan dari pihak pemohon ditolak,” Kata AKP Oscar, Rabu (1/04/2020).

Menurutnya, untuk penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, namun untuk di tahan atau ditahan tersangka, itu kewenangan penyidik

“Satreskrim Polres Sumenep akan terus melakukan proses ini secara profesional dalam melakukan penyidikan,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *