NEY SYBER.COM, SUMENEP – Akibat membajak karya orang lain salah satu Pengusaha batik ternama di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam di Polisikan.
Korban yang merasa karyanya di bajak oleh Sentra Batik Al Barokah itu akan menempuh jalur hukum. Korban yang bernama Didik Haryanto Alias yang lebih dikenal dengan sebutan D’cako Desa Pangarangan Kota Sumenep ,ini akan segera melengkapi bukti-buktinya jika karya motif batik nya dibajak.
Menurut informasi Batik Tulis tersebut di Pesan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, sebayak 130 potong.
“Kami selaku pemilik dan pencipta motif Tera’ Bulan akan menempuh jalur hukum,” Kata Didik Pemilik Padepokan Batik Tulis Canteng Koneng, (26/03/2020).
Menurutnya, bahwa Pihak Sentra Batik Al-Barokah terpaksa meniru karena permintaan Dinas Kesehatan Sumenep. Sementara Undang-Undang telah mengatur soal Penjiplakan sebuah Karya Seni hanya boleh dilakukan tidak lebih dari sepuluh persen.
“Motif tersebut adalah batik yang sangat istimewa dan di bandrol seharga Tiga Juta Rupiah (Rp.3.000.000,-) di padepokan saya, boleh di bajak ataupun ditiru, tapi jangan lebih Sepuluh Persen, bila lebih siap-siap saya perkarakan, mohon maaf bukan maksud apa, biar masyarakat sumenep tau kalau Kekayaan Intelektual itu sangat dilindungi di negeri ini.” Ungkapnya.
Didik, juga akan mengungkap siapa dalang dan siapa saja yang ikut serta dalam pembajakan karya nya.
“Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, baik dari segi hukum Pidana tentang Undang-undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan hukum materil atau non materil,” Pungkasnya, (Tim/Kum/Whn/Day).












