HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Reklamasi: Diduga Lakukan Alih Fungsi Pantai, Pelabuhan Gersik Putih Kalianget Terbit Setifikat Hak Milik

×

Reklamasi: Diduga Lakukan Alih Fungsi Pantai, Pelabuhan Gersik Putih Kalianget Terbit Setifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Area pelabuhan Gersik Putih di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, diduga melakukan Reklamasi Pantai.

Lahan tersebut diibuat untuk Pelabuhan Terminal Usaha kepentingan Pribadi, namun status lahan tersebut diduga lakukan reklamasi pantai

Menurut Informasi puluhan hektar lahan yang masuk kawasan sempadan pantai, diduga telah terbit sertifakat usaha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut keterangan Ketua Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Syarkawi, tanah yang berada di pesisir pantai, diduga telah diserobot untuk usaha pribadi

“Perairan pantai Gersik Putih saat ini sudah semakin menyempit, hal ini disebabkan adanya reklamasi pantai sekitar 200 meter,” Ungkapnya Jum’at (13/03/2020).

Dirinya menjelaskan, bahwa area pantai tersebut menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat setempat dalam mengais rejeki sehari hari.

“Pantai yang direklamasi, notabene telah menjadi tumpuan hidup masyarakat untuk mencari ikan dan kekayaan laut lainnya,” Lanjut Sarkawai.

Syarkawi menuturkan, dengan terbitnya sertifikat pantai yang dikeluarkan oleh BPN sumenep kepada tiga pengusaha, terindikasi menyalahi aturan.

“Ini sudah sejak 2005, pantai tersebut diduga kuat diserobot oleh empat pengusaha yg melakukan Reklamasi pantai, kemudian dibangun pelabuhan penumpang,” Ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti perihal dugaan reklamasi yang diduga telah disertifikat atas nama pribadi.

“Saya kurang tahu soal itu, yang saya tahu kawasan yang disertifikat sepanjang 80 meter, tapi itu bukan di era saya, jadi kades,” Kata Kades Furnanto

Dirinya membenarkan bahwa, area tersebut masuk bibir pantai dan area sepadan pantai, (Tim/Kum/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *