HUKUMKRIMINALPERISTIWA

Resahkan Masyarakat: Polres Sumenep Lakukan Penindakan dan Pemotongan Kenalpot Brong

×

Resahkan Masyarakat: Polres Sumenep Lakukan Penindakan dan Pemotongan Kenalpot Brong

Sebarkan artikel ini

NET SYBER.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Tumur melakukan pemusnahan 162 Knalpot brong. Hasil operasi dari bulan Desember sampai awal Februari 2020 itu sebagai sikap dan bertujuan untuk efek jera.

AKBP Deddy menyampaikan, Polres Sumenep selalu intens dalam melakukan penindakan yang sifatnya pelanggaran kendaraan bermotor, seperti penggunaan knalpot brong.

“Yang paling dominan penindakan pelanggaran terhadap kendaraan bermotor adalah kenalpot brong,” Kata AKBP Deddy, Senin (10/02/2020).

Selanjutnya kata Dedy, sudah dilakukan himbauan kepada semua pemakai kendaraan bermotor, sesuai UU Nomer 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya.

“Pasal 45, setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan,” Ungkapnya.

Selain meresahkan ketertiban umum, dalam kelanjutan penindakan dilakukan pemotongan secara langsung.

“Sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan sebanyak 34 kendaraannya sudah di serahkan kepada pemiliknya karena proses sidangnya telah selesai,” Ujar Deddy.

Kapolres juga menjelaskan, persyaratan pengambilan kendaraan harus di sertai, STNK, BPKB dan menyerahkan hasil sidang.

“Knalpot brong tidak hanya dipergunakan untuk balapan liar saja, akan tetapi secara khusus dipergunakan kepada pembalap di arena balap,” Terangnya.

Ketelitian dan secara selektif untuk menjual knalpot brong kepada orang yang benar benar untuk kebutuhannya seperti balapan di arena

“Kalau hal tersebut tidak di indahkan, maka kami akan menindak pula penjual knalpot brong,” Pungkasnya, (Tim/Whn/Day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *